"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," terangnya.
"Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," kata Wildan beberapa waktu lalu.
Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.
Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.
Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.
Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).
Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.
Baca Juga: Punya SIM Mesti Tahu Arti Marka Jalan Warna Kuning, Beda Sama Putih
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR