Otomotifnet.com - Kamera E-Tilang mulai aktif menangkap para pelanggar lalu lintas.
Salah satunya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang mana kamera E-Tilang sudah menangkap banyak pelanggaran lalu lintas selama periode Desember 2022.
Untuk rinciannya, pelanggaran di lampu merah yang terekam kamera ETLE ada sebanyak 1.751 orang.
Ditambah lagi, ada pelanggaran berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 1.408 pelanggar.
Lalu kamera ETLE juga merekam pelanggaran lain, berupa mengemudi tak pakai sabuk pengaman sebanyak 247 pelanggar.
Bahkan ada juga pelanggaran melawan arus lalu lintas, hanya saja yang tercatat cuma dua orang saja.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman menyebutkan penghitungan total pelanggaran tadi dilakukan pada 1-28 Desember 2022.
Dari periode tadi, total pelanggaran yang terekam kamera ETLE diketahui mencapai 3.416 pelanggar.
"Tapi yang sudah melakukan konfirmasi baru 11 orang, di antaranya mengkonfirmasi lewat online atau datang ke posko pengamanan," ujarnya, dikutip dari Ntmcpolri.info (30/12/2022).
Sekadar informasi, kamera ETLE sudah dioperasikan di Kota Kendari sejak September 2022 lalu.
Terhitung ada 16 kamera yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan di Kota Kendari.
Untuk rinciannya ada di Simpang Batas Kota Ranomeeto, Bundaran Adi Bahasa, Jalan MT Haryono, SImpang Empat Jalan Sao Sao, Jalan Made Sabara, Simpang Pos Lantan MTQ.
Selanjutnya ada titik kamera monitoring yang terpasang di Jalan La Ode Hadi Bypass, Simpang Empat Wua-wua, Jalan Ahmad Yani, Pos Lantas MTQ dan Simpang Empat Kopi Radja.
Berikutnya Bundaran Tapal Kuda, Jalan ZA Sugianto, Bundaran Tank dan Jembatan Teluk Kendari.
Baca Juga: Taruhannya Data STNK, Ini Tahapan Seorang Pengendara Kena Tilang Elektronik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR