Mulai saat itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak untuk memperbarui pelat nomor setiap lima tahun.
Era Reformasi Hingga Sekarang
Sejak dimulainya era Reformasi hingga sekarang, format pelat nomor di Indonesia terbilang sering mengalami perubahan daripada periode sebelumnya.
Perubahan terlihat dari ukuran, warna, hingga detail-detail kecil pada pelat nomor.
Awal tahun 2000-an, terdapat perbedaan ukuran antara TNKB untuk motor roda dua atau tiga dengan mobil roda empat atau lebih.
Ukuran pelat nomor motor roda dua atau tiga adalah 250 × 105 mm.
Sedangkan untuk mobil roda empat atau lebih berukuran 395 × 135 mm.
Antara nomor registrasi dan masa berlaku terdapat tanda pemisah berupa garis.
Pada sudut kiri bawah dan kanan atas terdapat lambang Polisi Lalu Lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR