Otomotifnet.com - Sejarah pelat nomor di Indonesia dimulai dari era kolonial Belanda.
Asal mulanya dikenalkan oleh pemerintahan Belanda di pulau Jawa pada tahun 1900.
Ketika itu, belum ada standar resmi mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan pelat nomor.
Format yang dikenalkan Belanda hanya meliputi kode daerah (misalnya SB untuk Surabaya) dan nomor registrasi.
Sedangkan letak pemasangannya tidak selalu di bagian depan dan belakang kendaraan, ada yang memasangkannya di bagian samping.
Pelat nomor kendaraan pribadi memiliki sejumlah perbedaan dengan kendaraan pemerintah.
Untuk kendaraan pemerintah, Belanda menggunakan kode IN, yang ditempatkan pada pelat berbentuk elips.
Sementara nomor registrasi ditempatkan di bawahnya pada pelat berbentuk persegi panjang.
Standar resmi mengenai pelat nomor kendaraan bermotor perlahan diberlakukan pada 1917, seiring terbitnya peraturan mengenai registrasi pelat nomor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR