Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahukah Kalian, Asal Mula Pelat Nomor di Indonesia Dimulai Sejak Tahun 1900

Irsyaad W - Jumat, 6 Januari 2023 | 14:05 WIB
Inilah contoh bentuk awal pelat nomor di Indonesia
Goedang Oenthel
Inilah contoh bentuk awal pelat nomor di Indonesia

Sementara pada sisi kanan bawah dan kiri atas terdapat tulisan 'DITLANTAS POLRI', guna membuktikan keaslian TNKB.

Memasuki dekade kedua abad ke-21, desain pelat nomor di Indonesia kembali diubah.

Ukuran pelat diperpanjang, sebaliknya bentuk huruf diperlangsing untuk mengakomodasi angka dan jumlah huruf yang lebih panjang.

Untuk ukuran pelat nomor motor roda dua atau tiga menjadi 275 × 110 mm.

Lalu untuk mobil roda empat atau lebih berukuran 430 × 135 mm.

Tulisan 'DITLANTAS POLRI' diganti dengan 'Korlantas', tanpa garis pembatas di antara nomor registrasi dan masa berlaku kendaraan.

Pada empat sisi bagian tepi TNKB, diberi garis timbul yang warnanya sama dengan warna tulisan kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.

Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat yang disesuaikan dengan fungsi atau statusnya, yakni:

Pelat berwarna hitam dengan tulisan putih menandakan jenis kendaraan milik pribadi Pelat berwarna kuning dengan tulisan hitam menandakan jenis kendaraan umum

Pelat warna merah dengan tulisan putih menandakan jenis kendaraan dinas

Pelat warna putih dengan tulisan biru menandakan jenis kendaraan milik Korps Diplomatik dari luar negeri

Penggunaan warna yang berbeda bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan dan penyalahgunaan fungsi.

Memasuki dekade ketiga abad ke-21, Polri kembali melakukan perubahan pada TNKB di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan terdapat pada warna TNKB.

Pasal 45 peraturan tersebut menyatakan, pelat nomor memiliki empat warna dasar, di antaranya:

Putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional.

Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum

Merah, tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah

Hijau, tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk peraturan tersebut, kendaraan pribadi di Indonesia secara bertahap berubah menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.

Perubahan pada warna TNKB ini diberlakukan untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas seiring dengan digunakannya kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Berbau Kolonial, Pelat Nomor Kalsel Emang Beda, DA Singkatan Dari Ini

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa