Peraturan tersebut mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor secara nasional.
Selain itu, kode wilayah menggunakan sistem berbasis keresidenan, misalnya Keresidenan Surakarta (Solo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri) menggunakan pelat nomor AD.
Kode wilayah ini terus bertambah seiring dengan pemekaran wilayah keresidenan di daerah jajahan.
Era kemerdekaan Hingga Orde Baru
Setelah Indonesia merdeka, format awal pelat nomor yang dikenalkan Belanda masih digunakan.
Pada masa Orde Baru, sekitar tahun 1980-an, pelat nomor tidak hanya berisi kode wilayah dan nomor registrasi.
Tetapi juga dilengkapi masa berlaku.
Masa berlaku pelat nomor terdiri dari empat digit angka yang menandakan bulan dan kelipatan lima tahun pembelian kendaraan, yang dipisahkan oleh tanda titik (misalnya 08.88) dan ditulis lebih kecil dari nomor registrasi.
Untuk penempatan masa berlaku kendaraan, terdapat dua variasi desain, yakni di atas atau di bawah nomor registrasi.
Sehingga, sejak saat itu, pelat nomor di Indonesia telah memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR