Selanjutnya dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE disebutkan bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Lantas, ruas jalan mana saja yang bakal diberlakukan sistem berbayar?
Daftar jalan yang bakal kena sistem ERP
Berdasarkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), akan ada 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem berbayar.
Berikut rinciannya:
-Jalan Pintu Besar Selatan
-Jalan Gajah Mada
-Jalan Hayam Wuruk
-Jalan Majapahit
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan M Husni Thamrin
-Jalan Jend Sudirman
-Jalan Sisingamangaraja
-Jalan Panglima Polim
-Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
-Jalan Suryopranoto
-Jalan Balikpapan
-Jalan Kyai Caringin
-Jalan Tomang Raya
-Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
-Jalan Gatot Subroto
-Jalan MT Haryono
-Jalan DI Panjaitan
-Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
-Jalan Pramuka
-Jalan Salemba Raya
-Jalan Kramat Raya
-Jalan Pasar Senen
-Jalan Gunung Sahari
-Jalan HR Rasuna Said
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik sebesar Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin.
Menurut dia, besaran tarif tersebut masih berdasar formulasi yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.
Baca Juga: Musuh Macet Jakarta, Jalan Berbayar Dianggap Lebih Tokcer Dari Ganjil Genap
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR