Otomotifnet.com - Asal kalian tahu, warna lampu mobil dan motor ada aturannya.
Tindakan gonta-ganti warna lampu, ternyata bisa dipidana dan denda setengah juta.
Sebab warna lampu mobil dan motor sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Seperti warna lampu utama bisa putih atau kuning muda, warna sinyal internasional terhadap lampu peringatan yakni kuning dan warna merah untuk lampu rem.
Detailnya dijelaskan General Manager Service & Spare Part PT Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ), Ilham Wahyudi.
"Dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada," jelas Ilham, (10/1/23).
"Selain itu, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya," terang Ilham.
Namun, lanjutnya, masih banyak pengendara yang mengganti lampu tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kerap biasanya ada sejumlah orang yang memodif lampu kendaraannya tidak sesuai aturan Undang-Undang dari Pemerintah, seperti, pencahayaan yang terlalu tinggi atau warna yang tidak sesuai dengan peraturan bisa menyebabkan tilang hingga kecelakaan," imbuhnya.
Ilham menegaskan, sejatinya sudah ada aturan tetap terkait warna lampu yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 55 tahun 2012 pasal 3 mengenai kendaraan, berikut aturannya:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan, dan berwarna merah bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Menurut pasal 286, barang siapa pengendara yang tidak mengikuti peraturan terkait warna lampu pada kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.0000.
Baca Juga: Iseng Ganti Lampu Sein Jadi Putih Bisa Berujung Penjara dan Denda
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR