Menurutnya, pembayaran pajak bisa dilakukan secara kolektif maupun individu.
Misal jika akan membayar secara pribadi, bisa meminta surat kuasa dari dinas terkait untuk membayar pajak di Samsat.
"Itu bisa (meminta surat kuasa). Kemudian membayar pajak ke Samsat. Lebih taat pajak," papar Dwi.
Berbagai upaya telah dilakukan Samsat Ponorogo, kata Dwi, dengan berkoordinasi dengan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim untuk menagih ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
"Koordinasi dengan pemkab telah kami lakukan berulang-ulang untuk pemberitahuan. Tetapi ya ini belum ada tanggapan. Dan ada ratusan kendaraan belum bayar pajak," ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas BPPKAD Ponorogo, Sumarno berjanji akan segera memberikan data kendaraan pelat merah yang menunggak PKB.
"Nanti saya kabari lagi ya," singkatnya.
Baca Juga: Daihatsu Terios Dinas PUPR Kejaring Razia, Nunggak Pajak Setahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR