Otomotifnet.com - Samsat Ponorogo bongkar data para penunggak pajak.
Mengejutkan, ada 586 mobil dan motor pelat merah terancam bodong.
Lantaran masuk list kendaraan yang hutang pajak tahunan dan lima tahunan.
Kanit Regident dan Identifikasi Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan merincinya.
"Rinciannya, roda dua 481 unit yang menunggak. Untuk roda empat, ya ada 105 kendaraan," ujar Dwi, (18/1/23).
Data tersebut, kata dia, adalah kendaraan yang tidak membayar PKB tahunan maupun lima tahunan.
"Tapi itu tadi data campur sih. Kami belum melakukan spesifik lagi," terang Dwi.
Menurutnya, angka 586 kendaraan yang tidak membayar PKB pada tahun 2022 itu menurun.
Lantaran dari data yang ada pada tahun 2021, ada 868 kendaraan yang tidak membayar pajak.
"Penurunannya hampir 50 persen dibanding tahun lalu," jelas Dwi di kantor Samsat Ponorogo.
Menurutnya, pembayaran pajak bisa dilakukan secara kolektif maupun individu.
Misal jika akan membayar secara pribadi, bisa meminta surat kuasa dari dinas terkait untuk membayar pajak di Samsat.
"Itu bisa (meminta surat kuasa). Kemudian membayar pajak ke Samsat. Lebih taat pajak," papar Dwi.
Berbagai upaya telah dilakukan Samsat Ponorogo, kata Dwi, dengan berkoordinasi dengan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim untuk menagih ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
"Koordinasi dengan pemkab telah kami lakukan berulang-ulang untuk pemberitahuan. Tetapi ya ini belum ada tanggapan. Dan ada ratusan kendaraan belum bayar pajak," ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas BPPKAD Ponorogo, Sumarno berjanji akan segera memberikan data kendaraan pelat merah yang menunggak PKB.
"Nanti saya kabari lagi ya," singkatnya.
Baca Juga: Daihatsu Terios Dinas PUPR Kejaring Razia, Nunggak Pajak Setahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR