Otomotifnet.com - Buat yang melanggar ketentuan pembayaran sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan didenda.
Diketahui pembayaran akan dilakukan melalui ponsel menggunakan aplikasi Cantas yang akan mengurangi saldo sesuai hasil kalkulasi tarif ruas tol yang dilintasi pengendara.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Ali Rachmadi dalam diskusi publik virtual bertajuk Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti (7/2/2023).
"Begitu saldo kurang (termasuk sinyal ponsel hilang atau baterai habis), masih ada kesempatan top up, kan diberi waktu dua jam untuk melakukan top up," ujarnya.
Artinya, saat pengendara keluar dari jalan tol, ada kesempatan untuk mengisi saldo dengan batas waktu maksimal 120 menit.
"(setelah top up) Nanti akan langsung ter-deduction di mana mereka melintas saat itu," tandasnya.
Namun, apabila pengendara tidak memenuhi sisa pembayaran atau bahkan tidak membayar tol ketika melintas, maka akan dikenai denda.
Denda yang dimaksud nantinya memiliki beberapa tahapan sesuai tarif tol dan durasi waktu pelanggarannya.
"Kami mengusulkan untuk tahap pertama denda satu kali (tarif) itu masanya 48 jam, kurang lebih 2 hari," katanya.
Jika pelanggar belum memenuhi kewajiban lebih dari 2 hari hingga 9 hari, maka akan dikenakan denda tahap kedua.
Intinya, semakin tinggi tahapan, denda akan bertambah berkali lipat.
"Begitu lebih dari 2 hari (hingga) menjelang 10 hari, itu sampai tiga kali lipatnya (dendanya). Baru setelah 10 hari baru kita lakukan denda maksimalnya 10 kali lipat," pungkas Ali Rachmadi.
Baca Juga: Pengelola Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Ngeluh, Harap Tarif Gratis Segera Berakhir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR