Otomotifnet.com - Ditresnarkoba Polda Banten sikat Suzuki Ertiga pelat merah A 1265 N.
Bahkan bodi belakang mobil operasional desa Cihara, Lebak, Banten itu bolong ditembus peluru.
Lantaran pengemudinya berusaha kabur dari kejaran petugas saat hendak diamankan.
Usut punya usut, Ertiga pelat merah tersebut ternyata dipakai transaksi sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hwryanto mengatakan, awal terungkapnya kasus ini saat petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Serang, (10/2/23).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.
Hasilnya, kata Didik, anggota Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pria inisal FR (20) usai mengambil sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari Kanwil Kemenag Banten, Jl Syech Nawawi Albantani Curug, Kota Serang.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram," kata Didik, (13/2/23).
Dari hasil introgasi terhadap FR, petugas mendapatkan informasi sabu tersebut milik RM alias Agus alias Mpet yang akan diambil di sekitar Simpang Boru, Curug, Serang.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan.
Alhasil, petugas melihat Suzuki Ertiga pelat merah A 1265 N yang dikemudikan RM.
"Petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas," ujar Didik.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga Ertigas pelat merah yang dibawa RM menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu.
Karena membahayakan, lanjut Didik, petugas menembak sebanyak dua kali ke arah Ertiga dengan harapan berhenti.
Namun, RM terus melarikan diri ke arah pemukiman warga, dan Ertiga pelat merah itu ditinggalkan RM.
"Menurut keterangan Kades, RM ini sebagai sukarelawan atau sopir kendaraan dinas milik Desa Cihara yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengejaran," kata Wadir Narkoba Polda Banten, AKBP Nico Andreano.
Dikatakan Nico, FR baru pertama kali diperintah RM untuk mengambil barang haram tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menyimpan sabu tersebut.
Sedangkan untuk Ertiga yang jadi mobil operasional desa memang selalu dibawa oleh RM yang dipercaya untuk merawatnya.
Untuk FR, petugas mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Tewas Ketembak Anggota Polantas, Peluru Nyasar Tembus Kaca
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR