Otomotifnet.com - Toyota Alphard hitam distop polisi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (14/02/2023).
Mobil itu dihentikan oleh petugas berwajib karena memasang strobo pada area bumper depannya.
Namun dalam video tersebut, pengemudi mobil mewah tersebut hanya diberi peringatan tidak diberi penindakan.
Kemudian diminta untuk melanjutkan lagi perjalanannya.
Kejadian itu terungkap dari unggahan akun media sosial Instagram @tmcpoldametro.
Tampak dalam video, petugas yang bernama IPTU Setiyo Utomo melakukan peneguran terhadap pengemudi Toyota Alphard tersebut.
"Polri Dit Lantas PMJ menegur pengemudi yang didapati memasang strobo pada kendaraannya," tulis @tmcpoldametro.
Peneguran tersebut dilakukan karena pemasangan rotator di kendaraan pribadi telah menyalahi aturan.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 LLAJ dijelaskan, lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.
Penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarang digunakan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lain.
Pasalnya lampu strobo ini dapat memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Mobil Sipil Arogan Pakai Strobo dan Sirine Wajib Ditilang, Denda Seperempat Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR