Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Alphard Pasang Strobo Cuma Ditegur Polisi, Tak Ditindak di Tempat

Ferdian - Rabu, 15 Februari 2023 | 18:45 WIB
Toyota Alphard yang dihadang petugas karena gunakan strobo.
instagram.com/tmcpoldametro
Toyota Alphard yang dihadang petugas karena gunakan strobo.

Otomotifnet.comToyota Alphard hitam distop polisi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (14/02/2023).

Mobil itu dihentikan oleh petugas berwajib karena memasang strobo pada area bumper depannya.

Namun dalam video tersebut, pengemudi mobil mewah tersebut hanya diberi peringatan tidak diberi penindakan.

Kemudian diminta untuk melanjutkan lagi perjalanannya.

Kejadian itu terungkap dari unggahan akun media sosial Instagram @tmcpoldametro.

Tampak dalam video, petugas yang bernama IPTU Setiyo Utomo melakukan peneguran terhadap pengemudi Toyota Alphard tersebut.

"Polri Dit Lantas PMJ menegur pengemudi yang didapati memasang strobo pada kendaraannya," tulis @tmcpoldametro.

Peneguran tersebut dilakukan karena pemasangan rotator di kendaraan pribadi telah menyalahi aturan.

Dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 LLAJ dijelaskan, lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.

Penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarang digunakan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Pasalnya lampu strobo ini dapat memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Mobil Sipil Arogan Pakai Strobo dan Sirine Wajib Ditilang, Denda Seperempat Juta

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223693681/pasang-strobo-di-bumper-depan-toyota-alphard-hitam-dihentikan-polisi-di-jakarta-selatan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa