Sedangkan seorang lagi ditangkap di jalan raya usai membeli BBM di SPBU.
"Peristiwanya Rabu (15/2/2023) di Pulau Punjung, Dharmasraya. Satu ditangkap usai membeli BBM di SPBU dan satu lagi sedang mengisi di SPBU," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan (18/2/2023) di Mapolda Sumbar.
Setelah kasus itu, Rabu (22/2/2023), Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sidak ke SPBU Tanjung Gadang, Sijunjung dan menemukan 11 mobil dengan tangki modif sedang antrean membeli solar subsidi.
Hanya saja, saat itu Kapolda dan jajarannya tidak sopir menemukan maupun petugas SPBU yang sudah kabur.
Pihak pertamina kemudian memberikan sanksi berupa penghentian sementara pasokan BBM subsidi ke SPBU itu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: SPBU yang Jual Solar ke Mobil Tangki Gemuk Diperiksa, Kalau Terbukti Izin Dicabut
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR