"Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor," ucap Dedi.
"Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data ranmor," terangnya.
Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, katanya, dapat ditutup dengan solusi peningkatan jumlah wajib pajak.
Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, tidak akan ada lagi.
Artinya, tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak.
Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini sudah berjalan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta jiwa.
Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun.
Selain itu, Bapenda Jabar akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor lain. Contohnya, dari pajak air permukaan.
Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU nomor 2 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa STNK habis.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR