"Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah," harap Dedi
"Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak," sambungnya.
"Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar benar taat pajak," imbuhnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kebijakan itu dibahas dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan sehingga tidak ada lagi perbedaan data antar-instansi.
Perbedaan data kendaraan yang dimaksud, berdasarkan data polisi ada 153 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, namun data kendaraan di Kemendagri 122 juta unit dan data yang ada di Jasa Raharja 113 juta.
"Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama memilih menghindar dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain. Inilah yang saya katakan tidak tertib," tegas Firman.
"Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola," ujarnya.
Kebijakan penghapusan bea balik nama bagi kendaraan bermotor disambut gembira warga Kota Bandung.
Asep (55), warga Babakan, Ciparay, Bandung mengatakan, penghapusan bea balik nama ini setidaknya bisa sedikit meringankan beban masyarakat.
"Semoga kebijakan ini segera terwujud," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ester (29), warga Kopo Kota Bandung.
"Itu bagus sekali. Jadi kalau kita mau transaksi jual atau beli kendaraan bisa lebih murah, enggak kena biaya terlalu besar. Mudah-mudahan saja bisa segera terealisasi," ujarnya.
Rini (32), warga Taman Cibaduyut Indah, mengaku sangat bersyukur dengan kebijakan ini.
"Terima kasih banyak," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Minta BBNKB dan Pajak Progresif Dihapus, Mohon Perhatian Para Gubernur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR