Soal PT Almira Nusa Raya, Hadi bilang perusahaan itu tidak terdaftar di Pertamina.
Namun, mengenai kapan polisi akan memangil, memeriksa dan memenjarakan Direktur hingga manajemen PT Almira Nusa Raya yang dituduh sebagai pemilik gudang solar ilegal, tidak dijelaskan secara rinci.
Polda Sumut juga tidak menjelaskan, dari siapa AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran.
Apakah dari Direktur PT Almira Nusa Raya, atau cuma dari staf-staf yang kemungkinan diduga akan dijadikan 'tumbal' untuk jadi tersangka.
Sampai saat ini, Polda Sumut masih merahasiakan, dimana kantor PT Almira Nusa Raya yang katanya sebagai pemilik gudang solar ilegal.
jadi AKBP Achiruddin Hasibuan lolos dari ancaman pasal berlapis.
Sebab, Polda Sumut hanya mengatakan bahwa perwiranya ini cuma menerima setoran dari gudang solar ilegal.
Padahal, jika saja AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti sebagai pemilik gudang solar ilegal, ia bisa dijerat pasal berlapis.
Pasal yang bisa dikenakan pada AKBP Achiruddin Hasibuan tidak hanya Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga bisa dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Namun, karena hanya disangkakan soal gratifikasi, ia cuma terancam Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukuman kurungan dalam perkara ini pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Borok AKBP Achiruddin Terbongkar, Dapat Uang Jasa Pengawas dari Gudang Solar Ilegal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR