Adapun Dadan merupakan Komisaris PT Wika Beton yang baru-baru ini mengundurkan diri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi semacam calo pengurusan perkara di MA.
"(Kuitansi) untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam, seharga Rp. 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022," sebagaimana dikutip dari surat tuntutan tersebut.
Selain itu, KPK juga menyita Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT nopol B 2709 SJ.
Kemudian, Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam nopol B 1682 DFW.
Selanjutnya, Mitsubishi Xpander 1.5 Sport nopol B 2709 SJ.
KPK tengah mengusut dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sejauh ini, KPK menetapkan 17 tersangka.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.
Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.
Terbaru, KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
Baca Juga: Pajero Sport Diduga Jadi Modal Suap, Sales Seksi Mitsubishi Diperiksa KPK
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR