Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Suap Hakim Agung Ngeri, Mobil Miliaran Rupiah Disikat, LC300 Sampai McLaren MP4-12

Irsyaad W - Rabu, 17 Mei 2023 | 08:00 WIB
Toyota Land Cruiser 300 GR Sport
Bimo SS
Toyota Land Cruiser 300 GR Sport

Adapun Dadan merupakan Komisaris PT Wika Beton yang baru-baru ini mengundurkan diri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi semacam calo pengurusan perkara di MA.

"(Kuitansi) untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam, seharga Rp. 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022," sebagaimana dikutip dari surat tuntutan tersebut.

Selain itu, KPK juga menyita Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT nopol B 2709 SJ.

Kemudian, Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam nopol B 1682 DFW.

Selanjutnya, Mitsubishi Xpander 1.5 Sport nopol B 2709 SJ.

Ilustrasi Ferrari California Tahun 2010
Metro Cars Premium
Ilustrasi Ferrari California Tahun 2010

KPK tengah mengusut dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sejauh ini, KPK menetapkan 17 tersangka.

Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.

Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Terbaru, KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Baca Juga: Pajero Sport Diduga Jadi Modal Suap, Sales Seksi Mitsubishi Diperiksa KPK

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/20313061/kpk-sita-ferrari-mclaren-dan-land-cruiser-dalam-kasus-suap-hakim-agung

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa