Surat kehilangan ini nantinya bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus denda tilang dan pengambilan dokumen yang ditahan.
Artinya, surat tilang bisa berfungsi sebagai SIM atau STNK pengganti untuk sementara waktu.
Untuk itu, surat tilang jangan sampai hilang.
Jika sampai melebih batas waktu pengambilan, Kejaksaan akan mengirimkan surat ke Satlantas dan Samsat untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM atau STNK ketika melakukan perpanjangan.
Pemblokiran baru bisa dibuka setelah para pelanggar memenuhi tanggungan sebelumnya, karena tidak mengambil SIM ataupun STNK di Kejaksaan.
"Maka dari itu, paling baik adalah segera selesaikan pembayaran tilang sesegera mungkin," imbaunya.
"Jangan menunda hingga berbulan-bulan, karena bisa saja lupa dan parahnya lagi surat tilang sampai rusak," tandasnya.
Baca Juga: Kertas Sakti Polisi di 7 Daerah Laku Lagi, Sekali Isi Tulisan, Duit Mengalir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR