Otomotifnet.com - Surat tilang hilang bikin pikiran kacau dan hati gelisah.
Namun tenang, pak Polisi kasih cara mengurusnya meski agak ribet.
Meski agak ribet tapi mau gimana lagi, ketimbang SIM atau STNK gak bisa ditebus di Pengadilan.
Seperti diterangkan Kasubnit Turjawali Satlantas Polres Metro Bekasi, Ipda Warman.
"Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat tilang hilang adalah dengan membuat surat kehilangan di kantor kepolisian, seperti Polsek atau Polres sesuai lokasi hilangnya surat," kata Warman, (18/5/23).
Lanjut menurut Warman, pastikan juga untuk membuat kronologi singkat terkait kehilangan surat tilang tersebut dengan menyebutkan hari, waktu dan lokasi perkiraan hilangnya.
Maka itu pelanggar disarankan memiliki salinan surat tilang untuk arsip, baik berupa fotokopi berwarna, print hasil scan atau foto di ponsel.
"Berikan salinan surat yang hilang atau tunjukkan foto yang sudah diambil setelah mendapat surat tilang," paparnya.
Marwan menjelaskan, surat keterangan kehilangan bisa menggantikan fungsi surat tilang.
Surat kehilangan ini nantinya bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus denda tilang dan pengambilan dokumen yang ditahan.
Artinya, surat tilang bisa berfungsi sebagai SIM atau STNK pengganti untuk sementara waktu.
Untuk itu, surat tilang jangan sampai hilang.
Jika sampai melebih batas waktu pengambilan, Kejaksaan akan mengirimkan surat ke Satlantas dan Samsat untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM atau STNK ketika melakukan perpanjangan.
Pemblokiran baru bisa dibuka setelah para pelanggar memenuhi tanggungan sebelumnya, karena tidak mengambil SIM ataupun STNK di Kejaksaan.
"Maka dari itu, paling baik adalah segera selesaikan pembayaran tilang sesegera mungkin," imbaunya.
"Jangan menunda hingga berbulan-bulan, karena bisa saja lupa dan parahnya lagi surat tilang sampai rusak," tandasnya.
Baca Juga: Kertas Sakti Polisi di 7 Daerah Laku Lagi, Sekali Isi Tulisan, Duit Mengalir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR