Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Cantik Ini Laku Rp 220 Miliar, Setara 943 Unit Avanza

Irsyaad W - Senin, 22 Mei 2023 | 11:30 WIB
Lelang pelat nomor cantik 'P7' di Dubai, laku di angka Rp 220 miliar
IG/@luxuryindubai
Lelang pelat nomor cantik 'P7' di Dubai, laku di angka Rp 220 miliar

Otomotifnet.com - Pelat nomor cantik ini laku setara 943 Unit Toyota Avanza 1.3 E M/T.

Di pasaran, Toyota Avanza E M/T dijual dengan harga Rp 233,1 juta, jadi kalau ditotal mencapai nyaris Rp 220 miliar .

Bahkan untuk mendapatkannya, para sultan di Dubai sampai berebut dalam lelang.

Dikutip dari Carbuzz.com, belum lama ini pelat nomor cantik dua karakter 'P7' dilelang.

Luar biasanya, pelat nomor 'P7' itu terjual sebesar 55 juta dirham atau sekitar Rp 220 miliar.

Penjualan tersebut mematahkan rekor sebelumnya dengan pelat nomor cuma satu karaker angka '1' .

Pelat nomor tersebut dilelang di Abu Dhabi dan kala itu terjual 52,2 juta dirham atau sekitar Rp 209 miliar.

Pelat nomor cantik 'P7' di Dubai laku Rp 220 miliar
Dok. Carbuzz.com
Pelat nomor cantik 'P7' di Dubai laku Rp 220 miliar

Penjualan pelat nomor enam dan tujuh angka, biasanya terjadi di lelang untuk tujuan amal, tidak jarang terjadi di Uni Emirat Arab.

Hasil lelang tersebut akan disumbangkan ke 1 Billion Meals Endowment.

Yayasan tersebut merupakan inisiatif bantuan pangan global yang dilakukan oleh penguasa Dubai, yakni Sheikh Mohammed bin Rashid.

Untuk diketahui, di Indonesia pun setiap orang juga bisa menggunakan pelat nomor cantik.

Harga yang diberikan berbeda-beda, tergantung dari jumlah karakternya.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000.

Sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Bugatti Divo yang memakai pelat nomor cantik 'P7' seharga Rp 220 miliar
IG/@luxuryindubai
Bugatti Divo yang memakai pelat nomor cantik 'P7' seharga Rp 220 miliar

Berikut biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta.

Baca Juga: Ngapain Pakai Calo, Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik Mobil Listrik Segini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/14/132100915/pelat-nomor-cantik-termahal-di-dunia-terjual-rp-220-miliar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa