Sementara untuk jam operasional Samsat bisa berbeda di setiap daerah.
Namun umumnya Samsat buka dari jam 08:00-14:00/15:00 WIB (Senin-Jumat) dan 08:00-12:00 WIB (Sabtu).
Secara umum, fungsi kantor Samsat adalah sebagai berikut:
1. Registrasi kendaraan bermotor baru
2. Perubahan identitas pemilik dan identitas kendaraan bermotor
3. Pendaftaran untuk perpanjangan kendaraan bermotor
4. Pengesahan kendaraan bermotor
5. Pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang berhubungan dengan tindak pidana
6. Penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor
7. Penggantian dokumen terkait Regident kendaraan bermotor
8. PKB atau pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) atau 5 tahunan
9. BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
10. Pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
11. Pembayaran DWKP atau Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dibayarkan pada Kantor Bersama Samsat
Jadi kesimpulannya, kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang terdiri dari Korlantas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja.
Baca Juga: Awas Kelewat, Ada Pemutihan Pajak Lagi, Punya Nopol Ini Langsung Datangi Samsat
Sumber: https://money.kompas.com/read/2023/05/27/211943626/apa-kepanjangan-samsat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR