Otomotifnet.com - Buat yang senang gonta-ganti warna mobil atau motor perlu mengubah data pada halaman belakang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Karena kalau sampai tidak melaporkan penggantian tampilan kendaraan tersebut, bisa dianggap melanggar hukum.
Ini karena ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro.
"Iya seharusnya kalau ganti warna pakai sticker atau cat wajib ubah data pada (BPKB) dan perlu ada surat keterangan dari bengkel ubah warna. Karena tampilan mobil jadi berubah sehingga perlu mengisi kolom 'Catatan belakang'," kata Wahyu (14/6/2023).
Menurut Wahyu, selama ini banyak masyarakat belum memiliki kesadaran jika menganti warna kendaraan itu wajib daftar ke Samsat.
"Tapi belum tentu semua orang mau ke Samsat untuk ubah itu, kalau mobil hitam jadi doff masih mirip-mirip. Namun kalau warna merah jadi hitam doff itu yang parah, karena perlu kesadaran masyarakat itu sendiri," ucapnya.
Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan kalau setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.
Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai dengan STNK dan BPKB?
STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan surat keterangan dari bengkel (yang melakukan pengubahan warna kendaraan) yang ada SIUP dan domisilinya.
Menilik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengurus perubahan warna kendaraan ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan.
Tidak lupa bawa pula KTP sesuai pemilik pada STNK dan BPKB.
Surat keterangan dari bengkel tempat penggantian warna juga harus disertakan dengan salinan SIUP dan NPWP sebagai tanda bahwa bengkel tersebut memiliki surat izin usaha yang resmi.
Untuk biayanya sendiri, menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan.
Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000.
Baca Juga: Info Orang Samsat, Urus STNK Hilang Tapi BPKB di Leasing, Siapin Ini Dulu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR