Ia tidak mengetahui secara pasti, berapa total penyimpangan penjualan Solar Subsidi tersebut, karena menurutnya pertemuan dengan karyawan dan BPH Migas dilakukan secara tertutup.
Supriyadi mengaku kecolongan mengenai pengawasan penjualan BBM bersubsidi.
Lantaran aktivitas transaksi penjualan BBM bersubsidi tidak wajar dilakukan saat malam hari.
"Kami mohon maaf, jika misalnya terjadi kesalahan, saya sendiri juga kaget, karena rata-rata transaksi dilakukan saat malam hari," terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada 3 karyawan yang melayani penjualan BBM bersubsidi secara tidak wajar tersebut berupa skorsing selama 3 bulan.
Karena sanksi tersebut, ketiga karyawan tersebut tidak dapat mendapatkan haknya berupa upah.
Ketiga karyawan tersebut juga diminta untuk membuat pakta integritas, apabila kejadian tersebut diulangi lagi, maka pihaknya meminta agar karyawan tersebut mengundurkan diri.
"Pembinaan sudah kita lakukan kepada manajemen dan karyawan, ada 3 karyawan kita beri sanksi skors selama 3 bulan secara bertahap," ujarnya.
Sementara itu, SPBU Nglangon masih menunggu surat resmi dari Pertamina terkait sanksi yang akan diberlakukan.
Baca Juga: SPBU Licik Ini Disegel, Tiap Bulan Untung Rp 75 Juta Dari Aksi Curang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR