Otomotifnet.com - SPBU milik Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diam-diam berlaku curang.
Yakni tepatnya di SPBU Nglangon, Sragen yang dilakukan tiap malam hari.
Aksi curang ini bahkan langsung dipergoki anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kecurangan yang dilakukan SPBU milik Pemkab Sragen yakni melayani pembelian Solar Subsidi dengan jeriken dalam jumlah banyak.
Direktur Perumda Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen, Supriyadi membenarkan temuan penjualan Solar Subsidi tidak wajar di salah satu SPBU milik Pemkab Sragen.
Temuan tersebut terungkap usai BPH Migas melakukan sidak di SPBU Nglangon beberapa waktu lalu.
Menurut Supriyadi, petugas mendapati secara langsung karyawan yang melayani pembelian Solar Subsidi dengan jumlah banyak dan memakai jeriken.
Pantauan tidak hanya dilakukan secara langsung, namun juga melihat rekaman kamera CCTV.
"BPH Migas sidak ke Sragen, sebelum puasa, mereka di sini sampai pukul 22:00 WIB," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar, (16/6/23).
"Akhirnya ditemukan pembelian BBM bersubsidi, ada yang membeli memakai jeriken yang dilayani oleh karyawan," tambahnya.
Ia tidak mengetahui secara pasti, berapa total penyimpangan penjualan Solar Subsidi tersebut, karena menurutnya pertemuan dengan karyawan dan BPH Migas dilakukan secara tertutup.
Supriyadi mengaku kecolongan mengenai pengawasan penjualan BBM bersubsidi.
Lantaran aktivitas transaksi penjualan BBM bersubsidi tidak wajar dilakukan saat malam hari.
"Kami mohon maaf, jika misalnya terjadi kesalahan, saya sendiri juga kaget, karena rata-rata transaksi dilakukan saat malam hari," terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada 3 karyawan yang melayani penjualan BBM bersubsidi secara tidak wajar tersebut berupa skorsing selama 3 bulan.
Karena sanksi tersebut, ketiga karyawan tersebut tidak dapat mendapatkan haknya berupa upah.
Ketiga karyawan tersebut juga diminta untuk membuat pakta integritas, apabila kejadian tersebut diulangi lagi, maka pihaknya meminta agar karyawan tersebut mengundurkan diri.
"Pembinaan sudah kita lakukan kepada manajemen dan karyawan, ada 3 karyawan kita beri sanksi skors selama 3 bulan secara bertahap," ujarnya.
Sementara itu, SPBU Nglangon masih menunggu surat resmi dari Pertamina terkait sanksi yang akan diberlakukan.
Baca Juga: SPBU Licik Ini Disegel, Tiap Bulan Untung Rp 75 Juta Dari Aksi Curang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR