Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin SIM di Indonesia Gampang dan Murah, Jadi Alasan Wajib Sertifikat Mengemudi?

Ferdian - Rabu, 21 Juni 2023 | 21:40 WIB
Ilustrasi SIM
Tribunsolo.com
Ilustrasi SIM

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," ucapnya.

Sebagai informasi, tarif pembuatan SIM mulai Rp 50.000 untuk kategori SIM D dan D.

Lalu Rp 100.000 untuk C, C I, C II.

Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120.000.

Adapun khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250.000.

Baca Juga: Bukan Tipu-tipu, Ini Tips Biar Bikin SIM Lebih Murah, Ngirit Rp 50 Ribu

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/20/140100515/bikin-sim-sekarang-wajib-punya-sertifikat-mengemudi-ini-aturan-hukumnya?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa