Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," ucapnya.
Sebagai informasi, tarif pembuatan SIM mulai Rp 50.000 untuk kategori SIM D dan D.
Lalu Rp 100.000 untuk C, C I, C II.
Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120.000.
Adapun khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250.000.
Baca Juga: Bukan Tipu-tipu, Ini Tips Biar Bikin SIM Lebih Murah, Ngirit Rp 50 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR