Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin SIM di Indonesia Gampang dan Murah, Jadi Alasan Wajib Sertifikat Mengemudi?

Ferdian - Rabu, 21 Juni 2023 | 21:40 WIB
Ilustrasi SIM
Tribunsolo.com
Ilustrasi SIM

Otomotifnet.com - Polisi menekankan kalau saat ini bikin SIM wajib bawa sertifikat pelatihan mengemudi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, ini adalah upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Mengingat saat ini pembuatan SIM di RI gampang sekali.

"Di Indonesia Rp 100.000 bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak dari kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri dilansir dari laman resmi Humas Polri (19/6/2023).

Oleh sebab itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.

Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yabg diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya, pemohon SIM juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Masih dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," ucapnya.

Sebagai informasi, tarif pembuatan SIM mulai Rp 50.000 untuk kategori SIM D dan D.

Lalu Rp 100.000 untuk C, C I, C II.

Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120.000.

Adapun khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250.000.

Baca Juga: Bukan Tipu-tipu, Ini Tips Biar Bikin SIM Lebih Murah, Ngirit Rp 50 Ribu

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/20/140100515/bikin-sim-sekarang-wajib-punya-sertifikat-mengemudi-ini-aturan-hukumnya?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa