Otomotifnet.com - Dalam rangka memeriahkan ulang tahun kota Jakarta ke-496, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digelar oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Bapenda DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor,”
“Dan bea balik nama kendaraan bermotor,” tulis Bapenda DKI Jakarta di website resminya (22/06/2023).
Selain penghapusan sanksi administrasi PKB, dan Bea Balik Nama.
Rincian dari kebijakan tersebut mencakup Penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda.
Dalam hal ini tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
“Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023,” sambung Bapenda DKI Jakarta.
Lebih lanjut, dalam keterangan tertulisnya disampaikan Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.
Khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.
“Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” imbuh Bapenda DKI Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.
Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
“Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” sambung Bapenda DKI Jakarta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR