Otomotifnet.com - Melansir buku Statistik Investigasi Kecelakaan Transportasi KNKT tahun 2022, sebanyak 64% dari total kasus kecelakaan LLAJ merupakan kecelakaan tabrak depan, dimana lebih dari 30% diantaranya merupakan kecelakaan tabrak depan bus.
Korban dari kecelakaan bus tabrak depan sebagian besar diantaranya adalah pengemudi bus dan kernet.
Demi menghadirkan bus yang memiliki keamanan maksimal bagi penumpang dan pengemudi, Karoseri Laksana melalukan improvement dan serangkaian test.
Salah satunya melakukan Frontal Impact Test atau uji tabrak depan yang mengacu pada peraturan UN ECE R29 yang diterapkan di bus dan truk di Eropa untuk menguji seberapa kokoh rangka depan saat terjadi tabrakan.
"Hampir lima dekade Laksana terus berusaha untuk memberikan fitur termutakhir pada produk kami. Hal ini sebagai komitmen keselamatan dalam berkendara, sehingga konsumen akan merasa nyaman dan tentunya memberikan keamanan yang maksimal bagi seluruh awak yang ada di dalam bus,"
"Melihat kebutuhan bagi keselamatan angkutan jalan, kami berusaha hadir dengan meminimalisir benturan yang diperoleh jika terjadi tabrakan terutama pada bagian depan bus sesuai dengan ketentuan UN ECE R29,” ucap Stefan Arman, Technical Director Laksana ketika demonstrasi langsung pengujian benturan bagian depan pada struktur kendaraan bus di kantor CV Laksana, Ungaran, Jawa Tengah (6/7).
Kali ini Laksana hadir mengenalkan fitur keselamatan yang ada pada bus saat menghadapi benturan.
Melalui demonstrasi benturkan bagian depan struktur kendaraan bus, Laksana menunjukkan kekokohan bus dalam menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang dari Bus.
Demonstrasi ini dilakukan dengan menghantam rangka depan kendaraan dengan pendulum baja tebal seberat 1.5 ton, dengan energi impak sebesar 55 kj dan kecepatan impak sebesar 8.56 m/s (31 km/jam).
Untuk syarat kelulusan pengujian ini, area keselamatan pengemudi harus terlindungi yang nantinya akan dibuktikan dengan memperlihatkan dummy yang tidak menyentuh struktur.
Standarisasi UN ECE R29 ini sendiri merupakan yang pertama hadir di Indonesia di antara perusahaan Karoseri di Indonesia.
UN ECE R29 sendiri mengatur kekuatan kabin bagian depan untuk memastikan tersedianya survival space bagi pengemudi ketika terjadi tabrak depan.
Simulasi ini akan menunjukkan dalam situasi ketika bagian depan mobil tertabrak, kerangka pada bagian depan mobil tidak masuk ke dalam sehingga membahayakan pengemudi mobil.
Ketika bagian depan mobil tertabrak, benturan tersebut akan dilindungi oleh penyerap atau absorber sehingga dapat lebih menjamin keselamatan dari pengemudi.
"Inovasi serta improvement yang diusung ini menjadikan Laksana role model bagi perusahaan karoseri lain di Tanah Air. Semoga dengan ini karoseri lain turut mengikuti standar kendaraan yang dikembangkan oleh Laksana untuk menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat," Ucap Soerjanto Tjahjono, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Ada beberapa standar keamanan yang telah Karoseri Laksana terapkan di bus yang mereka rakit, seperti adalah R66 yaitu standar uji guling bus dan R80 yaitu standar internasional dari eropa untuk menguji kekuatan dari kursi dan dudukan kursi untuk kendaraan penumpang.
Kemudian R107 dimana kendaraan harus memiliki kestabilan saat dimiringkan dengan sudut minimal 28 derajat tanpa terguling dan R93 yang dinamakan Front Under-run Protection Device (FUDP), dimana material tersebut dapat menahan beban hingga 160KN.
“Melalui uji coba ini, kami berharap Laksana dapat terus mengembangkan kendaraan yang aman untuk keselamatan seluruh penumpang, kernet, maupun supir bus, sehingga perjalanan dapat dilakukan semaksimal dan senyaman mungkin. Upaya ini juga bertujuan untuk mendukung industri transportasi Indonesia agar semakin maju dari waktu ke waktu.” tutup Stefan Arman.
Baca Juga: Bus Rakitan Karoseri Laksana Enggak Cuma Ngaspal, Sudah Penuhi Syarat UN ECE R29 Berstandar Eropa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR