Otomotifnet.com - Tangan anggota Satreskrim Polres Malang Kota kesabet parang.
Pelakunya dua orang berboncengan naik Honda CB150R warna hitam.
Pertikaian ini terjadi usai Polisi dapat informasi adanya aksi maling Honda Scoopy.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
"Mulanya, kedua pelaku ini beraksi mencuri di Jl Prigen, Kecamatan Lowokwaru, sekitar pukul 16.35 WIB," jelasnya.
"Dalam aksinya itu, pelaku mencuri Honda Scoopy nopol N 2429 MZ milik korban yang merupakan seorang perempuan berinisial NW (25), asal Kabupaten Probolinggo," ujarnya, (8/8/23).
Sebagai info, korban bekerja sebagai marketing alat terapi kesehatan dan Scoopy tersebut terparkir di depan rumah konsumen.
Saat itu, posisi korban berada di dalam rumah konsumennya.
Setelah mencuri Scoopy korban, pelaku tancap gas membawanya ke arah Pasuruan.
"Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patroli, langsung mendapat informasi kejadian tersebut dan segera melakukan pengejaran," tambahnya.
Akhirnya sekitar pukul 17:10 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku yang ternyata masih berada di Jalan Raya Randuagung, Singosari, kabupaten Malang, Jatim.
"Kami telah meminta kedua pelaku untuk menepi, namun tidak dihiraukan. Saat akan ditangkap, pelaku berinisial A justru menyerang dengan senjata tajam berupa parang yang membuat anggota mengalami luka robek di tangan," terangnya.
Akhirnya, pelaku A dilumpuhkan dengan cara ditembak sebanyak 3 kali, yaitu di bagian kedua kaki dan pantat.
"Sedangkan pelaku Y, juga berusaha kabur dengan cara menabrak hingga anggota kami mengalami luka memar pada kaki kiri. Namun meski mengalami luka, anggota berhasil menangkapnya," jelasnya.
Untuk pelaku A, segera dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis.
Sedangkan pelaku Y berikut barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah beraksi mencuri sepeda motor. Dan dari keduanya, juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu Honda Scoopy milik korban, satu Honda CB150R bernopol N 4432 AAD milik pelaku yang dipakai untuk beraksi mencuri, satu sajam jenis parang, dan dua buah mata kunci T," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini, kasusnya masih terus kami lakukan penyelidikan dan pengembangan. Karena diduga kuat, ini melibatkan jaringan curanmor antar wilayah," tandasnya.
Baca Juga: Kunci Magnet Motor Matiknya Mudah Dibobol Maling, Honda Bilang Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR