Otomotifnet.com - Seorang pengamen bernama Mulyono dijebloskan ke penjara selama 5 tahun.
Ini karena saat siang bolong Ia keblinger lihat Honda Scoopy parkir tanpa pemilik.
Rasa kalut itu ditambah kebingungannya usai ngamen seharian tapi cuma dapat Rp 6 ribu.
Ditambah, ia sudah seharian tidak pulang ke rumah akibat bertengkar dengan istrinya.
Kondisi tersebut membuatnya nekat mencuri Honda Scoopy hitam nopol H 4735 IP yang terparkir di depan rumah Jl Jerukkingkit, Kebon Agung, Semarang Timur, sekitar pukul 14:30 WIB, (3/8/23).
"Ketika itu mau pulang ngamen, bingung hanya bawa uang Rp 6 ribu padahal saya masih bertengkar sama istri jadi gelap mata nyuri motor," ujar tersangka di Polrestabes Semarang.
Bermodal kunci Y, tersangka berusaha membobol setang Honda Scoopy.
Usahanya sempat berhasil sehingga mampu membawa Scoopy tersebut.
Ketika berjalan sekian meter, tersangka diteriaki maling oleh pemilik Scoopy yang memergoki aksinya.
"Motor saya jatuhkan, kemudian saya lari karena diteriaki maling," bebernya.
Usahanya melarikan diri percuma sebab para warga sudah gercep menangkapnya.
Tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Saya mencuri baru satu kali, mau pulang dari ngamen kepikiran gitu jadi acak saja. Kunci Y itu milik pribadi untuk benerin rantai motor," dalih tersangka, (15/8/23).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Dionisius Yudi Christiano mengatakan, tersangka Mulyono warga Genuksari Genuk, Kota Semarang ditangkap warga selepas melakukan pencurian Honda Scoopy.
Modus mencuri dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan kunci Y.
"Tersangka dijerat pasal 362 ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Petaka Nganter Bumbu Masakan, Dibuat Heran Honda Scoopy, Lenyap Posisi Dikunci Setang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR