Dalam melakukan proses pembelian motor listrik berbasis baterai, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Adapun Syarat produsen penerima subsidi ini yaitu mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Tercatat sudah ada belasan perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah.
Baca Juga: Sikat, Diskon Motor Listrik Kini Segampang Ngeluarin KTP Dari Kantong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR