Otomotifnet.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga seluruh Indonesia terdaftar untuk dapat diskon senilai Rp 7 juta.
Namun potongan harga Rp 7 juta tersebut hanya bisa dicairkan untuk pembelian motor listrik.
Jadi kini pemerintah mengubah syarat pemberian subsidi motor listrik menjadi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk satu motor listrik.
Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, (29/8/23).
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," lanjutnya.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.
Lebih lanjut, pada beleid tersebut dinyatakan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK yang sama.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Agus.
"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," kata dia lagi.
Dalam melakukan proses pembelian motor listrik berbasis baterai, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Adapun Syarat produsen penerima subsidi ini yaitu mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Tercatat sudah ada belasan perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah.
Baca Juga: Sikat, Diskon Motor Listrik Kini Segampang Ngeluarin KTP Dari Kantong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR