"Kami dipotong kendaraan Vitara dan berhenti di depan kami, dimana di situ ada rambu dilarang berhenti," beber Farida.
"Awalnya kami menegur secara baik-baik, tetapi pelanggar marah-marah. Dengan emosi memaki polisi," jelas AKP Farida.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, AKP Farida meminta sopir Vitara itu untuk menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) .
Namun ternyata permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi, sopir itu tidak memiliki SIM.
Akhirnya, AKP Farida memerintahkan anggotanya untuk memberikan tindakan tilang STNK.
"Namun saat hendak membubuhkan tanda tangan, pelaku berupaya merebut STNK dan berupaya merobek lembar tilang yang kami miliki.
Selain juga memaki, pelaku sempat menyerang Aipda Jainul hingga mencakar dan berupaya merebut STNK dari anggota.
"Aipda Jainul menderita luka di bagian jempol tangan kiri,” papar AKP Farida.
Beberapa waktu mengalami pemeriksaan, tindakan arogan Agus ke anggota Polisi berujung pidana.
Agus dilaporkan ke Polres Bangkalan.
Aipda Jainul telah dimintai keterangan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kanit PJR Jatim 8 Suramadu, AKP Farida Ariyani.
Hingga pukul 10:35 WIB, pemeriksaan terhadap pelapor masih berlangsung.
"Sesuai petunjuk dari pimpinan, kami melanjutkan kasus ini dengan melapor ke Polres Bangkalan. Saat ini terhadap anggota (Aipda Jainul) saya masih di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Farida di ruang Pidum Satreskrim Polres Bangkalan.
Ia menjelaskan, tindakan arogan dari sopir Grand Vitara itu terjadi ketika hendak melakukan tanda tangan di lembaran surat tilang.
Sebelumnya, pihak PJR menegur sopir itu secara baik-baik karena memotong laju mobil polisi dan berhenti di kawasan larangan berhenti di pintu masuk Jembatan Suramadu.
Namun, lanjutnya, pengemudi tersebut bersikap marah-marah, memaki polisi, mencakar Aipda Jainul, hingga melempar lembaran surat tilang sebelum akhirnya memilih berlalu meninggalkan petugas.
Namun STNK dari kendaraan itu telah diamankan polisi.
"Harapan kami tetap diproses sesuai aturan agar masyarakat pengguna jalan tidak mengulangi hal serupa. Dalam artian, kami di sini berdinas, bertugas sesuai perintah pimpinan,” pungkas Farida.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menyatakan, laporan polisi atas peristiwa di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan telah diterima.
Tindakan visum terhadap pelapor telah dilakukan.
"Kami masih akan menggali keterangan dari saksi-saksi, hasil visum nantinya berbunyi apa, kami akan tindaklanjuti secara prosedural. Identitas pelaku sudah ada," singkat Bangkit di Polres Bangkalan.
Baca Juga: Pemotor Sok Keras Ancam Menelepon Jenderal Saat Dicegat Polisi, Disodori Surat Tilang Lembek
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/09/05/potong-laju-mobil-pjr-agus-ngamuk-dan-cakar-polisi-saat-kena-tilang-ini-kronologinya?page=all dan https://jateng.tribunnews.com/2023/09/04/kronologi-sopir-suramadu-ngamuk-ditilang-bentak-robek-surat-dan-cakar-polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR