Mereka langsung ditemui Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha dengan didampingi Kanit Gakkum Hadi Siswanto, Kanit Turjawali Ipda Endro Widodo dan sejumlah perwira di ruang RSPA Center.
Kedua sopir bus dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan hingga diwarnai kekerasan fisik itu.
Pengakuan kedua sopir bus itu memudahkan penyidik Lantas untuk menjatuhkan sanksi terhadap keduanya.
"Terkait kejadian dan video yang viral, kita sudah ambil tindakan dan respon cepat," kata Widyagana Putra Dhirotsaha.
Keduanya mengakui telah ngeblong saat kondisi jalan raya sedang ramai karena ada karnaval dalam suasana HUT RI ke-78.
Saat itu kemudian muncul adanya sejumlah penumpang yang memanas-manasi agar ngeblong untuk melawan arus.
Kemudian dari arah berlawanan ada pemotor yang minta kedua bus kembali ke jalur yang sesuai.
"Di situlah kemudian muncul sedikit cekcok," kata Gana.
Apa yang dilakukan kedua sopir bus itu jelas salah melawan arus, untuk itu pihaknya telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus.
Tidak hanya sanksi tilang, kedua pengemudi juga membuat surat pernyataan dengan kesadarannya, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika kedapatan melanggar, keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Alasan timetable bagi pengemudi, menurut Gana, itu merupakan alasan klasik.
Untuk itu pihaknya telah berkoodinasi dengan stakeholder dalam hal ini Forum keselamatan lalu lintas.
Dengan Dishub, juga pengurus masing-masing PO Bus, karena jika ada keterlambatan bisa dimaklumi.
Karena yang lebih diutamakan adalah keselamatan penumpang dan awak kendaraan.
Terkait pemotor, pihaknya masih mengecek. Untuk sementara yang ditangani adalah pada kedua pengemudi.
Baca Juga: PO Bus Sudiro Tungga Jaya Digrebek Bareskrim Polri, Pemilik Terancam 6 Tahun Penjara
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR