Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cemburu Itu Dahsyat, Bisa Bikin Urus STNK, BPKB dan Pelat Nomor Lebih Cepat

Irsyaad W - Jumat, 15 September 2023 | 14:30 WIB
Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat
Stanly/Kompas.com
Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat

"Sekarang ini sudah enggak, sekarang orang baru lahir di Indonesia sudah punya NIK," ujarnya.

"Ini yang jadi dasar saya, kenapa enggak semua kendaraan bermotor yang baru lahir di Indonesia, itu sudah terdaftar NIK-nya sama saya. Jadi database saya sudah ada," kata dia.

Faktur kendaraan sendiri memiliki fungsi penting. Data-data yang ada di dalam faktur kendaraan itu bakal dimuat dalam STNK dan BPKB.

Kemudian, faktur kendaraan menjadi salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Faktur kendaraan menjadi syarat administrasi untuk pengurusan STNK dan BPKB.

"Contoh saja, bapak bikin kendaraan listrik, belum terdaftar ke saya, motor bapak dipakai untuk tindak pidana. Nanti pada saat dicek ke saya, loh belum ada saya datanya," ucap Yusri.

Ia juga mengatakan, nantinya faktur elektronik akan berbentuk barcode maupun cip.

Selain berisi nomor registrasi kendaraan, data di dalam e-Faktur juga bisa menunjukkan status pengurusan surat kendaraan.

"Pada saat bapak membuat fakturnya, itu sudah bisa masuk ke kami, di dalamnya ada TNKB. Sementara perjalanan di Bea Cukai, Menperindag, Perhubungan dan Kepolisian, kami sudah bisa tahu dari elektronik faktur itu," kata Yusri.

"Jadi kalau masyarakat gini, saya beli mobil, saya beli motor listrik, sebulan kemudian saya tanyakan ke Pak Yusri. Pak Yusri saya sudah sebulan beli motor, kok belum keluar BPKB STNK? Setelah kami cek, masih nyangkut di Perhubungan, tetapi yang disalahkan polisi semua," ujarnya.

Baca Juga: Masa Tunggu Pelat Nomor Mobil dan Motor Baru Gak Bikin Sebel Lagi, Polisi Tiru Sistem Bayi Lahir

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/14/082200915/urus-pelat-nomor-lebih-cepat-korlantas-siapkan-e-faktur

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa