Otomotifnet.com - Sebuah Jeep Wrangler Rubicon milik seorang remaja susah dilelang.
Ini karena Wrangler Rubicon tersebut kesangkut kasus korupsi bapaknya.
Yakni Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy, tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario Dandy telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut, (7/9/23).
Tak hanya divonis penjara 12 tahun, Mario Dandy juga turut dikenai biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Sebagai info, restitusi dalam konteks hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Artinya Mario Dandy dibebani biaya ganti kerugian Rp 25 miliar untuk David Ozora.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," sambung Hakim Ketua Alimin Ribut.
Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan ke keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
Artinya, uang yang diperoleh enggak masuk kantong pemilik.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.
Namun Jeep Wrangler Rubicon tersebut menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK baru akan mendalami mekanisme hukum terkait putusan PN Jaksel yang melelang Jeep Wrangler Rubicon terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo untuk pembayaran restitusi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rubicon yang diperintahkan untuk dilelang itu merupakan salah satu aset sitaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Tentu ini menjadi tanda tanya besar, bisa dilelang ataukah tidak?
"Tentu satu barang bukti tidak bisa dilakukan penyitaan atau perampasan dua kali," kata Ali (13/9/23)
Menurut Ali, persoalan Wrangler Rubicon itu menyangkut perkara Rafael yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ali mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery.
Semua harta yang terbukti dari hasil tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi dan suap akan disita.
"Pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," ujar Ali.
Sementara itu, untuk kasus Rafel, Jaksa KPK mendakwa dia menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jeep Wrangler Rubicon Ini Bakal Dijual Di Muka Umum, Duit Gak Masuk Kantong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR