Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Keterlaluan, Sespri Johnny G Plate Pakai Aplikasi SIGNAL Buat Urus Korupsi Menara BTS

Irsyaad W - Rabu, 20 September 2023 | 11:30 WIB
Aplikasi Signal
dok.Tribunnews
Aplikasi Signal

"Diminta Signal," kata Happy.

Hakim Fahzal pun curiga aplikasi komunikasi yang digunakan tidak seperti lazimnya kebanyak orang.

"Karena rahasia maksudnya?" cecar hakim.

"Saya sebelumnya tidak terinfo (ada rahasia) Yang Mulia, saya baru tahu dari Pak Anang," jawab Heppy.

Hakim lantas menyentil Happy yang bertahun-tahun berkerja di Kemenkominfo tetapi tidak memahami penggunakan aplikasi SIGNAL.

Menurut hakim, seharusnya pegawai Kemenkominfo paham aplikasi SIGNAL adalah aplikasi paling aman agar tidak disadap.

"Orang Kominfo enggak tahu? Kominfo itu rajanya telekomunikasi. Saya tahu lah, raja komunikasi, menyadap orang Kominfo lebih hebat," sentil hakim.

"Apa Ibu pura-pura enggak tahu? Kenapa pula pakai Signal itu? Berarti ada yang dirahasiakan dong. Jujur saja, iya?" lanjut hakim Fahzal.

"Benar Yang Mulia, saya tidak tau waktu itu ada aplikasi namanya Signal waktu itu," kata Happy.

Dalam kasus ini, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menteri Turun Gengsi, Johnny G Plate Jadi Tersangka Naik Toyota Dyna Berkerangkeng

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/15332301/sespri-johnny-plate-pakai-aplikasi-signal-untuk-komunikasi-urus-uang-hakim

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa