Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Keterlaluan, Sespri Johnny G Plate Pakai Aplikasi SIGNAL Buat Urus Korupsi Menara BTS

Irsyaad W - Rabu, 20 September 2023 | 11:30 WIB
Aplikasi Signal
dok.Tribunnews
Aplikasi Signal

Otomotifnet.com - Korupsi Menara BTS 4G yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate cukup mencengangkan.

Karena aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dipakai komunikasi untuk urus duit korupsi tersebut.

Fakta ini diungkap Kabag Tata Usaha dan Protokol Kemenkominfo, Happy Endah Palupy.

Happy mengakui menggunakan aplikasi 'SIGNAL' untuk berkomunikasi dengan perantara Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.

Komunikasi itu dilakukan untuk pengambilan uang Rp 500 juta atas usulan Johnny G Plate sebagai insentif atau tambahan gaji bagi Happy dan juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.

Hal itu terungkap saat Happy yang juga Sekretaris Pribadi (sespri) eks Menkominfo Johnny G Plate dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Happy menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Suasana sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kompas.com/Irfan Kamil
Suasana sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kepada majelis hakim, Happy mengaku diminta menemui seseorang perantara Anang Achmad Latif di sebuah kedai kopi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Namun, Sespri Johnny G Plate ini menugaskan bawahannya bernama Yunita untuk pertemuan itu.

"Saudara sebelumnya disuruh untuk menemui seseorang begitu?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (19/9/23).

"Benar Yang Mulia," jawab Heppy.

"Sudah tahu tempatnya?" tanya hakim.

"Belum tahu Yang Mulia," ujar Heppy.

Hakim lantas mendalami komunikasi yang dilakukan Happy dengan perantara Dirut Bakti Kemenkominfo itu.

Hasilnya sungguh keterlaluan.

Sespri Johnny Plate ini mengaku berkomunikasi melalui aplikasi 'SIGNAL'.

"Terus orangnya telepon atau WhatsApp," tanya hakim.

"Signal," kata Happy.

"Kenapa enggak pakai WhatsApp? Telepon biasa?" lanjut hakim.

"Diminta Signal," kata Happy.

Hakim Fahzal pun curiga aplikasi komunikasi yang digunakan tidak seperti lazimnya kebanyak orang.

"Karena rahasia maksudnya?" cecar hakim.

"Saya sebelumnya tidak terinfo (ada rahasia) Yang Mulia, saya baru tahu dari Pak Anang," jawab Heppy.

Hakim lantas menyentil Happy yang bertahun-tahun berkerja di Kemenkominfo tetapi tidak memahami penggunakan aplikasi SIGNAL.

Menurut hakim, seharusnya pegawai Kemenkominfo paham aplikasi SIGNAL adalah aplikasi paling aman agar tidak disadap.

"Orang Kominfo enggak tahu? Kominfo itu rajanya telekomunikasi. Saya tahu lah, raja komunikasi, menyadap orang Kominfo lebih hebat," sentil hakim.

"Apa Ibu pura-pura enggak tahu? Kenapa pula pakai Signal itu? Berarti ada yang dirahasiakan dong. Jujur saja, iya?" lanjut hakim Fahzal.

"Benar Yang Mulia, saya tidak tau waktu itu ada aplikasi namanya Signal waktu itu," kata Happy.

Dalam kasus ini, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menteri Turun Gengsi, Johnny G Plate Jadi Tersangka Naik Toyota Dyna Berkerangkeng

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/15332301/sespri-johnny-plate-pakai-aplikasi-signal-untuk-komunikasi-urus-uang-hakim

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa