"Proses migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK guna penyaluran bantuan pembelian KBLBB roda dua telah berhasil pada tanggal 19 September 2023, pukul 14.00 WIB," tulis pengumuman di situs Sisapira.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan perluasan penerima subsidi motor listrik senilai Rp7 juta pada 29 Agustus 2023.
Namun, kebijakan penyaluran subsidi motor listrik 1 NIK 1 unit itu tidak bisa langsung dilaksanakan karena ada migrasi sistem yang memakan waktu hingga 20 hari.
Oleh itu, perusahaan motor listrik serta masyarakat ataupun calon pembeli masih harus menunggu.
Karena selama masa migrasi tersebut, sistem hanya bisa melayani pembelian motor listrik dengan mekanisme pemberian subsidi yang lama.
Pada mekanisme lama, penyaluran subsidi motor listrik Rp 7 juta hanya terbatas bagi 4 kelompok masyarakat, yaitu
1. Penerima kredit usaha rakyat (KUR),
2. Penerima bantuan produktif usaha mikro,
3. Penerima bantuan subsidi upah (BSU), dan
4. Penerima subsidi listrik maksimal 900 VA.
Baca Juga: Satu NIK KTP Dijatah Rp 7 Juta, Bisa Cair Buat Beli Motor Listrik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR