Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Biar Dapat STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Kumpulin Aja Syarat-syarat Ini

Ferdian - Senin, 25 September 2023 | 18:00 WIB
Mobil dengan pelat nomor rahasia kini tidak boleh diumbar
Kompas.com
Mobil dengan pelat nomor rahasia kini tidak boleh diumbar

2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri

3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas

5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas

6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan

7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia

8. Hasil Cek Fisik Ranmor.

Selain itu, STNK dan TNKB rahasia sama memiliki masa berlaku seperti pada umumnya, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Sementara itu, juga dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pelat Nomor RFS, RFD Sampai RFP Gak Berwibawa Lagi, Mau Bikin Silakan Asal Bayar Segini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa