2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri
3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas
5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas
6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan
7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia
8. Hasil Cek Fisik Ranmor.
Selain itu, STNK dan TNKB rahasia sama memiliki masa berlaku seperti pada umumnya, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Sementara itu, juga dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pelat Nomor RFS, RFD Sampai RFP Gak Berwibawa Lagi, Mau Bikin Silakan Asal Bayar Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR