Otomotifnet.com - Masih banyak yang belum tahu, begini cara dan syarat dapat pelat nomor rahasia di Indonesia.
Hal ini didasarakan pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Namun penerbitan TNKB dan STNK rahasia masuk ke dalam kategori STNK atau TNKB Khusus yang diterbitkan didasarkan pertimbangan dan kepentingan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 70, yang bisa menggunakan pelat nomor rahasia adalah kendaraan untuk pejabat atau petugas di bidang intelijen atau penyidik guna menjaga kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.
Selain itu, pada STNK rahasia juga tertera beberapa informasi, seperti NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi, dan Nomor urut registrasi.
Dilansir dari kompas.com, berikut ini syarat penerbitan STNK/TNKB yaitu:
1. Harus ada surat rekomendasi dari:
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian
- Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat
2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri
3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas
5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas
6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan
7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia
8. Hasil Cek Fisik Ranmor.
Selain itu, STNK dan TNKB rahasia sama memiliki masa berlaku seperti pada umumnya, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Sementara itu, juga dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pelat Nomor RFS, RFD Sampai RFP Gak Berwibawa Lagi, Mau Bikin Silakan Asal Bayar Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR