Otomotifnet.com - STNK mesti diperpanjang tiap tahun dan 5 tahun.
Jika sampai telat bayar, maka akan dikenai denda dan cara lunasi tergantung durasi tunggakan.
Untuk tunggakan pajak kendaraan lebih dari setahun dipastikan akan rugi waktu.
Karena nantinya saat akan melunasi tunggakan itu cuma bisa di lokasi tertentu.
Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Herlina Ayu dilansir dari Kompas.com.
Herlina mengatakan, bagi yang terlambat pajak kendaraan lebih dari setahun maka pembayaran hanya akan dilayani di kantor Samsat Induk.
"Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak),” ujar Herlina, (11/10/23).
"Sebab SKP hanya diterbitkan oleh Samsat Induk. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu ke Samsat Induk," kata dia.
Seperti diketahui, pembayaran pajak melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya bisa dilakukan jika waktu keterlambatan di bawah 1 tahun.
Buat wajib pajak yang kendaraannya mengalami keterlambatan pajak lebih dari setahun bisa menyambangi Samsat Induk.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Ada 4 lokasi Samsat Induk yang tersebar sebagai berikut:
A. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
Kantor Samsat Jakarta Utara dan Kantor Samsat Jakarta Pusat berada di lokasi dan tempat yang sama. Kantor tersebut berada di daerah Jakarta Utara, tepatnya beralamat di Kantor Bersama Samsat, Jalan Gunung Sahari No 13, Pademangan, Jakarta Utara, 14420.
B. Samsat Jakarta Selatan
Kantor Samsat Jakarta Selatan berada di Komplek Gedung Polda Metro Jaya berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
C. Samsat Jakarta Barat
Kantor Samsat Jakarta Barat dapat dikunjungi di alamat Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat yang berada di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.
D. Samsat Jakarta Timur
Kantor Samsat Jakarta Timur beralamat di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur beralamat di Jalan DI Panjaitan Kav 55 Jatinegara, Jakarta Timur 13410.
Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan di 4 Provinsi Ini Gak Dimarahin, Justru Dilayani Bak Raja
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR