Rio mengatakan, terkait dengan perlindungan konsumen saat ini ada beberapa stakeholders mulai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI) hingga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"Yang saat ini kita tahu kan YLKI, tapi ternyata ada stakeholders lain di bawah Kementerian Perdagangan nama direktoratnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mereka sifatnya adalah melindungi konsumen dari kegiatan yang tidak sesuai," kata Rio.
Rio mengatakan, direktorat di bawah Kemendag dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan tersebut bahkan memiliki kewenangan dalam penindakan jika menemukan ada pelanggaran.
"Jadi kalau kita tahu YLKI ke arah rekomendasi tapi kalau di Kemendag ini Direktorat PKTN bisa sampai penindakan," ujarnya.
"Memang sudah tidak boleh bahkan menulis saja 'kehilangan bukan tanggung jawab dari operator dan pengelola parkir' itu sudah tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi," bebernya.
"Sanksinya itu sampai ke penyegelan lokasi," ujar Rio.
Baca Juga: Kehilangan di Tempat Parkir, Korban Bisa Minta Ganti Rugi ke Pengelola, Ini Aturannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR