Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Peringatan Keras Bagi Pengelola Parkir, Pampang Tulisan Ini Sama Saja Nantang Undang-undang

Irsyaad W - Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi parkir mobil matic yang benar tanpa merusak transmisi.
Dok. Otomotif
Ilustrasi parkir mobil matic yang benar tanpa merusak transmisi.

Otomotifnet.com - Pengelola parkir dapat peringatan keras dari Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano.

Jika memampang tulisan berikut ini sama saja nantang undang-undang.

Tulisan yang dimaksud yakni 'Segala Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola'.

Sebab tulisan tersebut seolah legitimasi jika pengelola lepas tanggung jawab dan konsumen tidak dapat menuntut jika terjadi kehilangan.

Rio menjelaskan, tulisan seperti itu tidak boleh dilakukan dan juga tidak dibenarkan secara hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Tidak boleh, sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)," kata Rio akhir pekan lalu dilansir dari Kompas.com.

Ilustrasi aturan yang tertera di karcis parkir telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lazada
Ilustrasi aturan yang tertera di karcis parkir telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berikut isi Pasal 18 ayat (1):

"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen."

Rio mengatakan, terkait dengan perlindungan konsumen saat ini ada beberapa stakeholders mulai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI) hingga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Yang saat ini kita tahu kan YLKI, tapi ternyata ada stakeholders lain di bawah Kementerian Perdagangan nama direktoratnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mereka sifatnya adalah melindungi konsumen dari kegiatan yang tidak sesuai," kata Rio.

Rio mengatakan, direktorat di bawah Kemendag dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan tersebut bahkan memiliki kewenangan dalam penindakan jika menemukan ada pelanggaran.

"Jadi kalau kita tahu YLKI ke arah rekomendasi tapi kalau di Kemendag ini Direktorat PKTN bisa sampai penindakan," ujarnya.

"Memang sudah tidak boleh bahkan menulis saja 'kehilangan bukan tanggung jawab dari operator dan pengelola parkir' itu sudah tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi," bebernya.

"Sanksinya itu sampai ke penyegelan lokasi," ujar Rio.

Baca Juga: Kehilangan di Tempat Parkir, Korban Bisa Minta Ganti Rugi ke Pengelola, Ini Aturannya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa