Dalam rencana pengiriman kedua keburu terendus oleh tim Jatanras Polda Jateng dan Subdit 3 Ditreskrimum.
"Empat kontainer yang hendak dikirim ini disiapkan tersangka MHK dan RR selama tiga bulan," ucapnya.
Dua tersangka MHK dan RR mencari kendaraan baik motor dan mobil sesuai pesanan dari XM.
Tersangka XM memesan sejumlah motor dan mobil beraneka merek kepada tersangka MHK.
Setelah itu membayar uang muka atau DP.
MHK lalu meminta RR untuk mencari kendaraan yang dipesan XM.
"Nah, setelah barang dikirim semua baru dibayar full," beber Johanson.
Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam mencari kendaraan yakni membeli motor dan mobil yang alami kredit macet di leasing di area Yogyakarta.
Barang kemudian dikemas lalu dimasukan ke dalam kontainer di Yogyakarta lalu dikirim ke Timor Leste melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Kendaraan dibeli dari orang gagal kredit, jadi namanya kendaraan yang digelapkan, STNK kendaraan dibakar, jadi kesannya kendaraan itu baru semua padahal paling lama dipakai 3 bulan," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR