Kombes Latif Usman juga mewanti-wanti pengendara kalau ada petugas yang bermain dalam razia uji emisi.
"Silahkan (melapor) tidak ada penilangan apapun," tegasnya.
"Anggota sidah kita ingatkan betul kalau tidak ada penilangan," sebutnya.
Sebelumnya pada Rabu 1 November 2023 sempat dilakukan razia uji emisi dan diberikan tilang bagi yang motornya tidak lolos.
Kendaraan termasuk motor yang tidak lolos langsung kena tilang Rp 250 ribu untuk motor.
Serta Rp 500 ribu untuk mobil.
Rencananya razia uji emisi bakal dilakukan 51 kali sampai akhir tahun.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.
Terutama yang berusia lebih dari tiga tahun karena dianggap lebih mencemari udara.
Baca Juga: Kena Prank Semua, Sanksi Tilang Uji Emisi Kembali Dihapus Polisi Karena Alasan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR