Otomotifnet.com - Sering ditemui penggunaan lampu hazard pada mobil saat kondisi sedang hujan deras.
Padahal menurut ahli dijelaskan kalau hujan deras tidak boleh pakai lampu hazard.
Menggunakan lampu hazard dimaksudkan oleh pengemudi mobil sebagai tanda untuk jaga jarak dan membantu visibilitas yang terbatas saat hujan deras.
Dilansir dari GridOto, Adrianto Sugiarto Wiyono, Technical Commitee ASEAN NCAP menilai penggunaan lampu hazard saat hujan deras sudah menyalahi fungsi utama dari lampu hazard itu sendiri.
"Lampu hazard hanya digunakan dalam kondisi darurat," tegas Adrianto.
Kondisi darurat yang dimaksud adalah ketika mobil terpaksa berhenti di bahu jalan karena ada masalah.
Saat pengereman mendadak sebagai sinyal darurat untuk segera berhenti.
Atau saat mobil diderek sebagai tanda mobil perlu jaga jarak dan menghindar dari mobil yang sedang menyalakan lampu hazard.
"Menyalakan lampu hazard saat mobil melaju konstan justru menjadi bahaya tersendiri," ungkap Adrianto.
"Karena fungsi lampu sein sebagai indikator mobil berpindah arah jadi hilang," terusnya. Saat hujan deras visibilitas sudah sangat terbatas.
Ditambah nyalanya lampu hazard membuat pengemudi lain di sekitar tidak akan pernah tahu jika mobil tiba-tiba berpindah arah atau lajur.
Antisipasi yang kurang disertai kondisi hujan deras yang membuat pengendalian terbatas bisa memungkinkan terjadinya insiden.
"Cukup nyalakan lampu mobil akan tetap membantu visibilitas keberadaan mobil lainnya, didukung dengan jaga jarak aman," himbau Adrianto.
Baca Juga: Mobil Lewat Underpass Dilarang Nyalakan Hazard, Bahayanya Luar Biasa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR