Kalau tidak sesuai maka datanya palsu.
"Ketika TNKB itu palsu, tentu kalau nomor itu sudah terdaftar tentu akan dilihat misal jika terdaftar Pajero tapi hasil tangkapan ETLE mobil Daihatsu, atau jika bodong ketika didata tidak terdaftar sudah dipastikan itu palsu. Pada prinsipnya kamera kami bisa mendeteksi," tegasnya.
"Sehingga ketika di jalanan pengendara itu masih mengunkan hingga berkali-kali kami akan mengirimkan data itu ke petugas untuk menindak," sambungnya.
Perlu diingat, bahwa pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
Baca Juga: Jangan Main-main, Tilang Elektronik Bisa Tangkap Pengguna Pelat Nomor Palsu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR