Mereka menjebak korban dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnis.
Korban menuruti permintaan AI dan selanjutnya naik mobil bersama dua pelaku lainnya.
Di dalam mobil itulah, 3 pelaku melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," kata Rio.
"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh," kata sambung dia.
Dalam situasi itu, korban terpaksa menuruti pelaku karena mendapat tekanan.
Setelah itu, para pelaku meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.
"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.
"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," tambah dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap AI, N dan S.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.
Baca Juga: Waspada Saat Terlibat Kecelakaan, Oknum Aparat Minta SIM, STNK atau KTP Jangan Dikasih
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR